INFORMASI BEASISWA
-
Beasiswa Kader Persyarikatan Muhammadiyah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Pimpinan Daerah/Wilayah, atau Pimpinan Pusat kepada kader-kader Muhammadiyah yang:
- Aktif dalam organisasi (IPM, IMM, Pemuda Muhammadiyah, NA, Tapak Suci, dll),
- Memiliki komitmen pada ideologi & nilai persyarikatan,
- Berprestasi,
- Membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
PERSYARATAN CALON PENERIMA BEASISWA INI:
- Memiliki kartu anggota kemuhammadiyahan,
- Surat rekomendasi dari ortom (IPM, IMM, Pemuda Muhammadiyah, NA, dll),
- Bukti keaktifan (SK kepengurusan, sertifikat pelatihan, dsb).
SELEKSI
- untuk pemohon beasiswa kader akan melalui beberapa tahapan seleksi yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Wawancara
- untuk jadwal seleksi akan di informasikan lebih lanjut
KEWAJIBAN PENESIMA BEASISWA INI:
- Aktif dalam kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK),
- Aktif di ranting/cabang komisariat Muhammadiyah,
- Mengikuti pembinaan kader,
- Menjaga prestasi akademik,
- Mengikuti tugas dakwah / pengabdian persyarikatan.
Informasi Beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)
Beasiswa KIP-K adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik.
Di Universitas Muhammadiyah Brebes (UMBS), KIP-K dapat diajukan oleh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Mekanisme Pengajuan
Pengajuan KIP-K dilakukan melalui sistem PMB UMBS dengan langkah sebagai berikut:
- Mendaftar sebagai calon mahasiswa UMBS
- Mengikuti seluruh proses seleksi hingga dinyatakan lulus
- Melakukan daftar ulang dan mendapatkan NIM
- Mengajukan beasiswa KIP-K melalui dashboard mahasiswa
Dokumen Persyaratan
Calon mahasiswa yang mengajukan KIP-K wajib mengunggah dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Screencapture / screenshot akun KIP-K masing-masing
- Foto kondisi rumah calon mahasiswa
Hal Penting yang Perlu Diketahui
- KIP-K merupakan program dari pemerintah, sehingga penentuan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan kampus.
- UMBS hanya memfasilitasi dan mengajukan data calon penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
- Program KIP-K memiliki kuota terbatas setiap tahunnya.
- UMBS akan memprioritaskan pengajuan bagi calon mahasiswa yang memenuhi kriteria dan telah lebih dahulu mendapatkan NIM.
- Kelengkapan dan kesesuaian data menjadi faktor penting dalam proses seleksi.
Catatan:
Tidak semua pendaftar KIP-K akan otomatis diterima. Oleh karena itu, calon mahasiswa tetap disarankan mempersiapkan alternatif pembiayaan lainnya.
-