INFORMASI BEASISWA
Beasiswa Kader Persyarikatan Muhammadiyah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), Pimpinan Daerah/Wilayah, atau Pimpinan Pusat kepada kader-kader Muhammadiyah yang:
- Aktif dalam organisasi (IPM, IMM, Pemuda Muhammadiyah, NA, Tapak Suci, dll),
- Memiliki komitmen pada ideologi & nilai persyarikatan,
- Berprestasi,
- Membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
PERSYARATAN CALON PENERIMA BEASISWA INI:
- Memiliki kartu anggota kemuhammadiyahan,
- Surat rekomendasi dari ortom (IPM, IMM, Pemuda Muhammadiyah, NA, dll),
- Bukti keaktifan (SK kepengurusan, sertifikat pelatihan, dsb).
SELEKSI
- untuk pemohon beasiswa kader akan melalui beberapa tahapan seleksi yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Wawancara
- untuk jadwal seleksi akan di informasikan lebih lanjut
KEWAJIBAN PENESIMA BEASISWA INI:
- Aktif dalam kegiatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK),
- Aktif di ranting/cabang komisariat Muhammadiyah,
- Mengikuti pembinaan kader,
- Menjaga prestasi akademik,
- Mengikuti tugas dakwah / pengabdian persyarikatan.
Beasiswa KIP Kuliah (KIPK) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, namun berprestasi secara akademik maupun non-akademik.
KIPK adalah kartu bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang membantu menanggung:
-
Biaya kuliah/UKT (dibayarkan langsung ke kampus), dan
-
Bantuan biaya hidup bulanan (diterima langsung oleh mahasiswa).
Program ini bertujuan agar siswa berprestasi yang memiliki kendala ekonomi tetap bisa kuliah tanpa terbebani biaya.
Siapa yang berhak Mendapat beasiswa ini?
-
Lulusan SMA/sederajat tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan:
-
Terdata di DTKS (prioritas Desil 1,2 dan 3), atau
-
Pemegang KIP/PKH/KKS, atau
-
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.
-
-
Memiliki prestasi akademik/non-akademik dan diterima di perguruan tinggi.
ALUR PENDAFTARAN KIPK UMBS
- Calon Pemohon KIPK WAJIB sudah terdaftar dan di nyataka diterima di Universitas Muhammadiyah Brebes (UMBS)
- Calon Pemohon KIPK WAJIB memiliki Akun KIPK di website: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login
- Akun KIPK harus dalam keadaan lengkap semua syarat-syaratnya (bisa dilihat di laman website diatas)
- Calon Pemohon yang Desilnya diatas Desil 3, maka sangat di wajibkan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) di desa setempat dan kemudian di Upload ke laman website KIPK.
Beasiswa SKSS ini di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, dimana diharapkan bagi keluarga yang didalam satu Kartu Kelurga (KK) belum ada yang berstatus Sarjana maka mereka berhak untuk mengajukan beasiswa ini, adapun syarat untuk mendapatkan beasiswa ini adalah:
- Telah diterima di perguruan tinggi secara sah (sudah resmi menjadi mahasiswa UMBS).
- Mahasiswa harus ber-KTP/Kartu Keluarga dari Kabupaten Brebes.
- Tidak sedang menerima bantuan beasiswa / bansos sejenis (baik dari pemerintah pusat maupun PT).
- Bukan berasal dari keluarga TNI/POLRI/ASN/BUMN/BUMD.
- Harus dari keluarga kurang mampu, terbukti dengan salah satu kondisi berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Asal panti sosial / panti asuhan, atau
- Tercatat dalam data sosial ekonomi nasional (sosial ekonomi lemah), atau
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Brebes.
Bagi penerima beasiswa SKSS ini, pemerintah (Pemda Brebes) hanya memberikan bantuan pembayaran uang SPP/UKT selama masa kuliah (4 tahun) di UMBS, sehingga biaya-biaya yang muncul diluar biaya SPP/UKT masih menjadi beban mahasiswa hingga perkulihan selesai.